Ketika negara ini bergerak menuju pemilihan umum tahun depan, Ketua Mahkamah Agung Nigeria, CJN, Hakim Mahmud Mohammed telah memperingatkan para hakim di seluruh federasi untuk menghindari asosiasi politik.
CJN memberikan peringatan tersebut saat membuka Konferensi Tahunan Hakim Pengadilan Banding 2014 kemarin di Abuja, dengan menjelaskan bahwa kode etik petugas kehakiman melarang hakim untuk berhubungan dengan partai politik.
Dia mengatakan menentang hal ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa martabat dan kredibilitas peradilan tidak berkurang dengan cara apapun karena adanya kecurigaan.
Menurutnya, “Ketika kita mampu menegakkan keadilan tanpa rasa takut atau bantuan, kasih sayang atau kebencian, pertama-tama kita akan mendapatkan kepercayaan masyarakat umum terhadap sistem peradilan dan selanjutnya mendukung ruang politik yang damai dan stabil.
“Bapak-bapak yang hadir di sini, izinkan saya menarik perhatian saudara-saudara sekalian pada ketentuan Pedoman Perilaku Pejabat Kehakiman yang memperingatkan kita untuk menghindari pergaulan politik.
“Saya yakin tindakan unik ini dapat memastikan bahwa martabat dan kredibilitas lembaga peradilan tidak ternoda dengan cara apa pun karena adanya kecurigaan.
“Sebagai akibat wajar dari hal ini, saya juga harus mendesak Anda untuk memastikan adanya kembalinya kepastian dalam putusan perkara yang disidangkan oleh panel pengadilan ini,” tegurnya.
Sambil menyesali bahwa peradilan di masa lalu bergulat dengan tuduhan adanya konflik keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi, terutama dalam isu-isu yang tampaknya sederhana, Hakim Mohammed mengatakan bahwa, “Putusan yang bertentangan dari berbagai divisi di Pengadilan Tinggi bukan hanya tidak diinginkan, tetapi juga merupakan hal yang tidak diinginkan. akibatnya dapat berupa hilangnya keadilan dan pada akhirnya hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Penilaian yang bertentangan juga mengarah pada tuduhan pertimbangan yang tidak tepat dan praktik korupsi. Saya tidak perlu mengingatkan kita akan dampak buruk yang ditimbulkan hal ini terhadap sistem peradilan dan penilaiannya di mata masyarakat.
“Saya yakin Anda akan setuju dengan saya bahwa masalah ini perlu segera diatasi. Kepastian hukum, seperti yang Anda semua tahu, adalah prinsip utama dari sistem peradilan yang kuat.
“Oleh karena itu, seluruh hakim Pengadilan Tinggi harus mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan panel pengadilan lainnya untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian dalam putusannya.
“Saat kita berupaya melindungi kesucian kuil keadilan, saya harus menekankan bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Terlebih lagi ketika kebebasan warga negara dipertaruhkan.
“Peradilan harus mulai melihat batasan waktu yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan peradilan lainnya sebagai standar minimum yang harus ditaati secara agama,” tegasnya.